Rasamala Aritonang bersama pegawai KPK yang lain mengaku cukup terkejut atas hasil temuan Ombudsman.
"Sebab, ternyata temuan Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari yang kami perkirakan pada awal laporan," jelasnya.
Rasamala mengatakan, dia dan rekannya hanya memprediksi ada penyimpangan administratif yang sederhana. Namun, dari hasil pemeriksaan ORI, ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan alih status pegawai.
Lanjut Rasamala, ada tiga kata kunci pada temuan ORI yang dianggap yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang.
Rasamala pun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman beserta tindakan korektif dan saran secara etik moral telah mengikat. Sehingga, sudah seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor. Demikian juga secara hukum.
