Tak hanya itu, lanjut Khofifah, PMI yang telah dinyatakan negatif akan dikordinasikan dengan Pemprov dan Pemda masing- masing serta dilengkapi surat keterangan negatif COVID-19 dan surat jalan untuk kembali ke daerahnya masing-masing.
Setiba di daerah mereka, PMI akan dikarantina di centra-shelter selama 3 hari. Setelah itu, PMI akan menjalani swab kedua, diikuti dengan PPKM Mikro selama 14 hari. Ini berlaku baik bagi PMI asal Jatim maupun Provinsi luar Jatim.
"Karantina berlapis harus dilakukan agar semua senantiasa terlindungi dan dipastikan sehat, baik keluarga yang ada di kampung, pun PMI sendiri," tutupnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
