MUNA, TELISIK.ID - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna pada 150 desa/kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan selesai tepat waktu.
Dari pencoklitan itu, KPU menemukan sedikitnya 7.853 pemilih baru. Adalah warga yang usianya telah memasuki wajib pilih sebelum jadwal pencoblosan, warga yang pindah domisili dan TNI/Polri yang telah pensiun sehingga hak pilihnya dikembalikan.
"Berdasarkan pencoklitan yang dilakukan PPDP di lapangan, dari 154.494 nama yang tercantum di A-KWK, ditemukan 7.853 pemilih baru dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19.054," kata Kubais, Ketua KPU Muna.
Baca juga: Sempat Kosong, NasDem Muna Kini Diketuai Tarimi
Nah dengan demikian, jumlah warga yang layak memilih di Bumi Sowite setelah A-KWK ditambah pemilih baru dan dikurangi TMS, tinggal 143.293.
