"Hasil coklit akhir menemukan pengurangan 11.201 pemilih dari jumlah yang tertera dalam A-KWK," sebutnya.
KPU sendiri terus membuka diri dalam menyelamatkan hak konstitusional warga untuk menyalurkan hak pilihnya. Karena itu, hingga hari H pemungutan suara, warga yang memenuhi syarat, bisa melaporkan diri sepanjang surat suara tersedia dan memenuhi syarat.
"Bila surat surat di TPS domisili tidak cukup, maka diarahkan ke TPS terdekat," tandasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
