KENDARI, TELISIK.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperketat di Kota Kendari bakal dikawal sebanyak 797 personel tim gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Persiapan pasukan dilakukan dalam apel gabungan yang digelar di lapangan parkir Masjid Al Alam, Kamis (8/7/2021).
Sekda Kota Kendari Nahwa Umar meminta masyarakat untuk taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak perlu ada penindakan dalam penerapannya di masyarakat.
"Tidak ada sanksi dalam penerapan PPKM mikro ini, kami minta kesadaran semua warga Kota Kendari karena ini untuk kepentingan kita semua, sehingga tanpa ditegur pun kewajiban memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, bawa hand sanitizer dan kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah saja," ungkapnya.
Sekda Kota Kendari menjelaskan, penerapan PPKM Mikro diperketat ini akan dijalankan tanggal 6-20 Juli setelah sebelumnya melakukan sosialisasi selama dua hari.
