Semua ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga diberlakukan dalam PPKM Mikro di Kota Kendari.
Baca Juga: Kepulauan Buton Bakal Gelar Konser Gambus Indonesia Raya
Baca Juga: 175 Dokter di Sultra Terpapar COVID-19, Ada yang Meninggal
Kemudian juga tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sultra, SK dan Surat Edaran Wali Kota Kendari, salah satunya mengatur tentang aktivitas hotel, restoran, rumah makan hanya beroperasi sampai jam 17.00 Wita. Kemudian pasar tetap buka 100 persen termasuk konstruksi.
Sementara itu Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto meminta semua pihak yang terlibat bersinergi mendisiplinkan warga Kota Kendari.
