"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip dari Detik.com, Sabtu (10/12/2022).

Dilansir dari Cnbcindonesia.com, KUHP yang berlaku sebelumnya adalah sisa peninggalan penjajah Belanda. Sehingga dianggap mencerminkan kultur masyarakat Belanda.

Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Penjelasan Pemerintah dan DPR

Pemerintah menjelaskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Pemerintah menyebut pelintiran pasal ini sudah terlalu liar.