"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna menjelaskan, seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

2. Pasal penghinaan terhadap presiden

Dikutip daei Cnnindonesia.com, ketentuan pidana ini dituangkan dalam pasal 218, pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.