4. Pasal penodaan atau penistaan agama

Pasal penodaan atau penistaan agama adalah pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tertuang dalam pasal 300. Ini termasuk melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Menyatakan kebencian atau permusuhan.

Kemudian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

5.  Pasal makar

Pasal makar yang dimaksud adalah bermaksud untuk menjatuhkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada kekuasaan asing. Kemudian, hendak memisahkan diri dari NKRI.