Pasal makal yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP ini tertuang dalam pasal 193 ayat 1. Hukuman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
6. Pasal kebebasan pers
Pasal kekebasan pers yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tertuang dalam pasal 263 ayat 1. Pasal kontrovesial ini menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.
Pidana yang mengatur ini akan dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 500 juta. Ini termasuk berita yang patut diduga berita bohong dan memicu kerusuhan (pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp 200 juta), lalu berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan (pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta).
7. Pidana demo tanpa pemberitahuan
