Hal ini dinilai tidak representatif oleh guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof M Fauzan mengkritik pengesahan RUU KUHP.

"Mestinya untuk agenda yang sangat urgen agar tidak menimbulkan debateble dari aspek legalitas idealnya hadir secara fisik," kata M Fauzan dikutip dari Detiknews.com. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali