Hal ini dinilai tidak representatif oleh guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof M Fauzan mengkritik pengesahan RUU KUHP.
"Mestinya untuk agenda yang sangat urgen agar tidak menimbulkan debateble dari aspek legalitas idealnya hadir secara fisik," kata M Fauzan dikutip dari Detiknews.com. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
