1. Indonesia
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) diberikan wewenang untuk mengelola zakat di tingkat nasional dan Badan Zakat Daerah (BAZDA) ditingkat daerah. Namun disamping itu, lembaga swasta seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui pemerintah untuk diizinkan untuk mengelola zakat baik di tingkat nasional (LAZNAS) maupun di tingkat daerah (LAZDA).
2. Pakistan
Negara yang terletak di bagian Asia Selatan ini memilih untuk memotong langsung zakat bagi warga negaranya.
Pemotongan zakat ini dilakukan melalui item-item tertentu seperti pada sertifikat investasi, obligasi, deposito, dan saham. Namun, di luar item tersebut, warga negaranya boleh menunaikan sendiri zakatnya.
