Baca Juga: 75 Paskibraka Konawe Dikukuhkan, Sekda Konawe: Jadilah Generasi yang Maju dan Unggul
"Generasi muda wajib mengambil peran," tambahnya.

Ia juga berharap satwa penyu yang dilepas dapat hidup dengan baik dan berkembang biak di alam bebas.
Diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
