Golongan muda yang tidak sepenuhnya memahami alasan mistik tersebut tetap mendesak Sukarno. Namun, Sukarno tetap pada pendiriannya bahwa tanggal 17 adalah waktu yang tepat dan memberikan harapan yang lebih besar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya, para pemuda setuju dan Sukarno kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan.
3. Penetapan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya, pada 18, dilakukan penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah konstitusi Indonesia, karena UUD 1945 menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur kehidupan bernegara.
Perumusan UUD 1945 dimulai sejak kelahiran dasar negara Pancasila pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Penyusunan konstitusi dilakukan dengan penuh keseriusan, dan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 resmi diberlakukan sebagai konstitusi negara Indonesia. Meskipun UUD 1945 sempat dihentikan selama beberapa tahun dan digantikan oleh konstitusi lainnya, namun pada 5 Juli 1959, melalui Dekret Presiden, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara.
4. Pembentukan KNIP pada 29 Agustus 1945
