KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Ranperda RPJMD tersebut, berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang digelar di ruangan paripurna Gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (6/8/2025).
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair yang memimpin jalannya sidang paripurna menuturkan, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 -2029 sebelumnya telah diserahkan Bupati Kolaka Utara ke legislatif pada tanggal 30 Juni 2025.
"Selanjutnya, Ranperda tersebut dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara bersama prangkat daerah terkait," uarainya.
