KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Ranperda RPJMD tersebut, berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang digelar di ruangan paripurna Gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (6/8/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair yang memimpin jalannya sidang paripurna menuturkan, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 -2029 sebelumnya telah diserahkan Bupati Kolaka Utara ke legislatif pada tanggal 30 Juni 2025.

"Selanjutnya, Ranperda tersebut dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara bersama prangkat daerah terkait," uarainya.

Baca Juga: NasDem Kutuk Pernyataan Johanis Tanak OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Disebut Framing KPK Jelang Rakernas