Setelah melalui proses panjang, pada tanggal 4 Agustus 2025 dewan Kolaka Utara menyetujui Ranperda tentang RPJMD Kolaka Utara tahun 2025-2029 ditetapkan menjadi Perda usai pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi menggelar rapat konsultasi.
Menurut Chay, Peraturan Daerah RPJPD merupakan sebuah acuan atau pedoman tertinggi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan.
"Perda RPJMD ini ibarat sebuah kitab suci yang menjadi pedoman tertinggi dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Didalamnya, tertuang Visi dan Misi Bupati Kolaka Utara sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun kedepan," ujarnya.
Sementara itu, Nasir Banna, Ketua Fraksi PDIP yang di dapuk membacakan kesimpulan keputusan dan saran Dewan Kolaka Utara atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD Kolaka Utara tersebut menyampaikan beberapa poin rekomendasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut.
Meminta pemerintah daerah agar ke depannya Puskesmas dapat difungsikan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
