Berikutnya, Dewan berharap agar tata kelola pemerintahan terkait penempatan ASN sesuai disiplin ilmu dan profesional berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.

"Meminta kepada pemerintah daerah agar jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Purehu tetap bagian dari Pemerintah Provinsi," pinta Nasir.

Baca Juga: Eks Anggota Polri Abdul Azis jadi Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp 7,9 Miliar

Diketahui, paripurna penetapan Ranperda RPJMD Kolaka Utara tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi RPJMD.