Berikutnya, Dewan berharap agar tata kelola pemerintahan terkait penempatan ASN sesuai disiplin ilmu dan profesional berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
"Meminta kepada pemerintah daerah agar jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Purehu tetap bagian dari Pemerintah Provinsi," pinta Nasir.
Diketahui, paripurna penetapan Ranperda RPJMD Kolaka Utara tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi RPJMD.
