Persidangan pemeriksaan saksi dimulai pukul 10:00 pagi hingga pukul 23:00 Wita. Dua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin sempat membantah pernyataan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diberitakan sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin kini menjadi terdakwa setelah diduga menghalang-halangi aktivitas penambangan PT. WIN di Torobulu, Konawe Selatan. Pasalnya, kedua terdakwa bersama warga lainnya melakukan aksi unjuk rasa memprotes aktivitas PT. WIN yang dianggap merusak lingkungan dan bahkan menyerobot tanah dan kebun milik warga. Keduanya lalu dilaporkan ke Polda Sultra, kemudian dijadikan tersangka. (C)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali