Dilansir dari no.or.id, pada dasarnya hukum menikah adalah sunah. Artinya, siapa yang mengerjakannya mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.

Hal ini berdasarkan imbauan dari Nabi Muhammad SAW:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga:  Ini Keutamaan Mencari Ilmu dan Mengamalkannya

Kendati demikian, berdasarkan konteks dan keadaan yang dialami seorang Muslim, hukum sunah tadi dapat berubah menjadi makruh.