Sebagai misal, jika ada keinginan menikah, namun sebenarnya ia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya.

Demikian juga hukum sunah tadi dapat menjadi wajib jika seseorang sudah memiliki kelapangan harta dan mampu memberikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, namun ia meninggalkan ibadah nikah tanpa alasan yang jelas.

Malahan, tanpa menikah, ia cenderung akan jatuh ke dalam dosa dan perzinahan. Dalam kondisi ini, maka seorang Muslim lebih utama untuk menikah dan hukumnya menjadi wajib. (C)

Reporter: Haerani Hambali