MUNA, TELISIK.ID - Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah selesai. Saat ini, mereka tinggal menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan.

Di Kabupaten Muna, jumlah PPPK paruh waktu yang lulus sebanyak 6.917 orang. Namun, yang mengurus berkas sekitar 8.637 orang. Sisanya, 80 orang tidak menyetor berkasnya.

"80 orang honorer itu otomatis gugur dengan sendirinya," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga: Muna Kini Punya Perpustakaan Digital

Baca Juga: Bupati Muna Bachrun Labuta Dukung Penuh rePlanet Pulihkan Hutan Mangrove di 40 Desa Pesisir