Saat ini pengurusan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sementara berproses. Sudah kurang lebih 525 orang yang telah terbit peraturan teknisnya (Pertek).

Untuk gaji ribuan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin