Baca juga: Jelang Pilkada, Gubernur Ali Mazi Lantik Pjs Bupati Empat Kabupaten
Sebagai bentuk dukungan atas imbauan Ali Mazi, Marwijid mengungkapkan, Kemenag telah menyampaikan kepada penghulu untuk mempertegas protokol kesehatan.
"Kami juga komunikasi dengan KUA. Mereka sudah rapat koordinasi bersama seluruh aparat serta pemerintah kecamatan dan eksekusinya disana (tempat akad) nanti sebelum acara pelaksanaan akad nikah akan disterilkan dulu oleh pihak keamanan," jelas Marwijid.
Sementara itu, Kemenag tetap membuka layanan akad nikah yang bisa diakses secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id.
"Sebenarnya kami berharap pada masyarakat yang mau nikah supaya dilaksanakan di balai nikah supaya terkontrol betul," tutupnya.
