MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 1.426 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual secara bebas. Selain itu, 835 preman juga turut diamankan.
Keberhasilan itu dilakukan petugas kepolisian dalam operasi Pekat Toba yang berlangsung sejak 16 Maret sampai 5 April 2022.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sumut yang telah berhasil membuat suatu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berjalan dengan kondusif.
"Dengan ditangkapnya preman ini, bisa menjadi efek jera bagi mereka dan bagi yang lainnya. Begitu juga dengan peredaran miras ilegal ini," ungkap Irjen Pol Panca Putra, Selasa (19/4/2022).
Menurut Panca, di tengah pandemi COVID-19 ini. Seluruh masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah atau memutus penyebaran virus yang sedang mewabah ini.
