Dari seluruh tersangka itu, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya kondom 14 bungkus, mesin tembak ikan 7 unit dan mesin jakpot 34 unit.
"Seluruh barang bukti itu akan dimusnahkan, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk memberantas segala praktek penyakit masyarakat," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
