KENDARI, TELISIK. ID - Dampak  pandemi COVID-19 telah memukul perekonomian seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha informal dan usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Alhasil, dari dampak tersebut 84 persen Usaha Mikro Kecil (UMK) di Sultra mengalami penurunan pendapatan.

Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, M Fredi Nasution menjelaskan, selain mengalami penurunan pendapatan, 78,35 persen UMK mengalami penurunan permintaan karena dampak COVID-19.

“Segenap upaya telah dikerahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat terutama masyarakat kecil, sektor informal dan UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan teknis untuk dapat bertahan maupun untuk dapat segera bangkit kembali,” ungkapnya dalam acara Forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas jasa Keuangan (Fusion).

Lebih lanjut, kata M Fredi Nasution, OJK membuat forum ini untuk meningkatkan dan memperkuat sinergi di masa pandemi dan kolaborasi di masa depan, dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen dan literasi keuangan sebesar 50 persen pada tahun 2024.