KONAWE, TELISIK.ID - Hari raya Idul Fitri jadi berkah tersendiri buat warga binaan Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pasalnya dari 264 warga binaan, terdapat 85 orang warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya Idul Fitri tahun ini.
Baca Juga: Tempat Wisata di Kolaka Buka saat Libur Lebaran, Ini 6 Poin Mesti Dipatuhi
Saat dihubungi Telisik.id, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga yang paling tinggi 1 bulan 15 hari.
Lanjutnya, jenis pidana yang diberikan remisi juga beragam, ada pidana umum 67 orang, undang-undang kehutanan 2 orang serta narkotika 16 orang.
