Baca Juga: Kolektor dan Admin PBB di Muna Diberi Insentif Bila Capai 100 Persen

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP menegaskan, analisis overlay yang dilakukan komunitas mesti dihargai secara rekomendatif oleh pemerintah dan PT SCM.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana IUP itu diterbitkan ketika wilayah yang kami klaim sebagai wilayah adat sudah memiliki sejarah, pranata dan bukti administratif. Karena itu, somasi kami meminta bukan sekadar jawaban normatif, tetapi pemeriksaan menyeluruh terhadap proses lahirnya izin tersebut,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Dalam analisis spasial yang dilakukan komunitas, polygon wilayah adat dibandingkan dengan polygon IUP/IPPKH PT SCM. Hasil overlay menunjukkan sekitar 4.439,51 hektare wilayah adat berada dalam area konsesi yang dianalisis atau sekitar 88,01 persen dari wilayah adat yang menjadi objek analisis.

Komunitas menegaskan bahwa hasil analisis tersebut bukan merupakan keputusan pemerintah maupun putusan pengadilan yang menyatakan IUP PT SCM batal atau cacat hukum. Analisis itu merupakan temuan spasial yang menjadi dasar bagi komunitas untuk meminta pemerintah melakukan verifikasi geospasial dan administratif secara resmi, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta hak Masyarakat Adat.