Temuan tersebut menjadi semakin relevan setelah pemerintah menyampaikan kebijakan Presiden Prabowo mengenai penataan dan evaluasi izin pertambangan bermasalah.

Masyarakat meminta kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan terhadap tambang tanpa izin atau persoalan kawasan hutan, tetapi juga terhadap izin yang secara administratif mungkin memiliki dasar perizinan namun berpotensi menimbulkan persoalan lain, termasuk tumpang tindih dengan ruang kehidupan masyarakat adat.

Bagi masyarakat Routa, prinsip “tanpa pandang bulu” Presiden Prabowo justru harus diuji pada kasus-kasus yang memiliki izin resmi.

Sebab, persoalan yang mereka ajukan bukan dengan mengatakan PT SCM ilegal, melainkan mempertanyakan apakah seluruh proses pemberian dan pelaksanaan izin telah memperhitungkan keberadaan masyarakat adat, sejarah penguasaan wilayah, tata ruang, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat yang telah ada sebelum izin diterbitkan.

Jumran juga menempatkan temuan spasial tersebut bersama dokumen sejarah dan regulasi daerah.