BAUBAU, TELISIK.ID – Suasana di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini berangsur kondusif pasca penyitaan sejumlah aset milik mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
Meski demikian, pihak kepolisian meyakinkan akan tetap melakukan patroli untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, setelah Umar Samiun dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tanggal 14 November 2024.
Putusan tersebut diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
Penyegelan aset dilakukan oleh Juru Sita PN Makassar, disaksikan oleh pemerintah setempat dan aparat keamanan.
