MUNA, TELISIK.ID - Apes dialami 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan 1 dari Muna Barat. Akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mereka harus diberhentikan.
Ke-10 ASN itu menjadi terpidana korupsi di Kabupaten Muna beberapa tahun silam pada Dinas PU, DPMD dan Dinas Pertanian. Mereka telah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari.
Untuk di Muna, 9 ASN itu yakni, LD SD, NZ, ALM, AL, HS, NS, RM, IR dan AW.
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, awalnya 9 ASN itu setelah menjalani hukuman telah dibuatkan surat keputusan (SK) pengaktifan kembali. Namun, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK pengaktifan kembali itu tidak bisa dipertimbangkan, sehingga SK itu dicabut.
Baca Juga: Harga Tiket Kapal Feri Rute Tobaku-Siwa Masih Normal
