Jumlah kecamatan beserta desa/kelurahan yang masuk dalam zona merah ini, Moa, akan berubah sewaktu-waktu sesuai data terkini perkembangan Kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Bolaang Mongondow Selatan Diguncang Gempa, Warga Panik
"Satgas COVID-19 akan terus menginformasikan kepada masyarakat perkembangan terkini tentang wilayah zona merah. Hal ini demi kewaspadaan masyarakat," tutur Moa.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan ditindaklanjuti dalam menangani wabah COVID-19 di wilayah zona merah.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
