Langkah-langkah yang diambil itu, antara lain; menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk sementara waktu sampai wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Selain itu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dgn dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar màsuk wilayah desa maksimal hingga pukul 20.00 Wita serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa/kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Langkah-langkah itu akan kami lakukan sesuai hal teknis yang sudah diatur," tutup Ketua Satgas yang juga menjabat Bupati Manggarai itu. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
