KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu penyimpangan seksual yang kerap membahayakan masyarakat adalah hubungan sesama jenis atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).

Mengutip alodokter.com, LGBT adalah akronim dari istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Akronim 'LGB' mengacu pada orientasi seksual tertentu. Sementara itu, akronim 'T' mengacu pada identitas gender seorang individu.

Penyimpangan LGBT ini memang menjadi salah satu isu yang paling kontroversial di dunia, termasuk Indonesia.

Melansir kurusetra.republika.co.id, ada beberapa negara yang melarang keras praktik LGBT. Bahkan selain melarang, pelaku LGBT bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati.

1. Arab Saudi