Baca Juga: Sebut Dirinya Pembersih Dosa, Polisi Ini Perkosa dan Mutilasi Puluhan PSK

Berlaku sejak 1983, hukum di negara tersebut menyatakan homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati dengan cara dirajam.

8. Qatar

Siap-siap pelaku hubungan sesama jenis akan dijebloskan ke dalam penjara selama tujuh tahun di Qatar.

Umat Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati, berdasarkan interpretasi Syariah, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.