Ketiganya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang, Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Tajwid, serta Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Kota Kendari, Fachruddin. Mereka tampak duduk di dalam ruang sidang dengan serius.

Kuasa hukum Sekda Kota Kendari, Andre Darmawan menjelaskan, sidang terkait lanjutan pemeriksaan saksi-saksi harus ditunda. Karena salah satu terdakwa sakit dan harus diantar ke rumah sakit.

"Sebenarnya mau lanjut sampai pemeriksaan Alfamidi, karena ada salah satu terdakwa SM tiba-tiba muntah-muntah katanya lagi di opname," ucap Andre.

Ia menambahkan, dalam sidang itu juga menjelaskan, terkait kampung warna warni, bagaimana pembuatan RAB dan itu dibuat atas perintah mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir.

"Kemudian RAB digunakan dalam pihak SM, termasuk dana-dana yang masuk tidak dilaporkan ke pemerintah," bebernya.