Kemudian, terdakwa Syarif Maulana kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT Midi yang diwakili Manager Corcom Arif Lutfian Nursandi dan Agus Toto Generfian selaku GM Licence PT Midi di Jakarta.
Di pertemuan tersebut, pihak PT Midi mendapat informasi jika terdakwa Syarif Maulana diketahui sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari dan juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sama seperti Sulkarnain Kadir.
“Sehingga dengan pengaruhnya tersebut Syarif Maulana berupaya mempengaruhi PT MUI bahwa ia mampu membantu PT MUI untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, namun dengan persyaratan sebagai berikut,” kata dia saat membacakan dakwaan. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
