"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya."

2. Berakal sehat

Salat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa (gila), ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

Dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu.

“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga.”