3. Baligh

Istilah baligh dalam Islam merujuk pada seorang Muslim yang sudah dewasa. Secara umum batasan umur baligh perempuan dan laki-laki adalah 17-18 tahun.

Atau ketika laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami haid.

4. Laki-laki

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum saat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.