MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masih banyaknya pelaku UMKM yang belum melaporkan kegiatan penanaman modal di aplikasi OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) warning pelaku usaha segera lakukan kewajibannya.
Kepala DPMPTSP Muna Barat, La Ode Hanafi mengatakan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Muna Barat melalui dinas yang dipimpinnya telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan perizinan usaha.
Difasilitasinya pelaku usaha dalam pelayanan pengurusan izin usaha agar menjadi semakin cepat, mudah dengan proses yang tidak berbelit-belit serta mudah diakses dimana saja.
Hal ini diharapkan agar pelaku UMKM dapat berperan aktif dalam membangkitkan perekonomian di Kabupaten Muna Barat.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala UPBU Terkait Terhentinya Penerbangan di Bandara Sugimanuru
