Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang ada di Muna Barat jika dipresentasikan hampir mencapai 90 persen belum melaporkan kegiatan penanaman modalnya, sehingga pihaknya saat ini masih terus melakukan pembinaan.
Dalam sistemnya sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 jika pelaku usaha tidak melapor maka pihak dinas terlebih dulu melakukan pembinaan, jika setelah pembinaan masih saja belum melaporkan maka sanksi yang akan diterima yaitu pencabutan NIB atau izin usaha.
Tetapi sebelum dilakukan pencabutan NIB, pelaku usaha akan dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, selanjutnya kementerian yang melakukan pengelolaan OSS RBA akan melakukan pembekuan sebagian aktivitas usaha, kemudian pembekuan seluruh aktivitas usaha, setelah itu pencabutan NIB.
Zailin menambahkan, ketika pelaku usaha telah dicabut NIB maka tidak bisa melakukan kegiatan usaha secara permanen. (B)
Penulis: Putri Wulandari
