MEDAN, TELISIK.ID - Firman adalah satu dari 91 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara karena bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal.

Pemuda berusia 28 tahun ini adalah warga Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia hendak bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal dan akhirnya ditangkap di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Ketika diwawancarai Telisik.id, Firman mengaku menyesal bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal.

"Menyesal aku bang, pergi bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal. Karena ilegal, makanya kami diamankan," ungkapnya ketika ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin (1/8/2022).