JAKARTA, TELISIK.ID - Penggunaan SIM Internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini, ada sebanyak 92 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Puluhan negara tersebut mengakui SIM Internasional dari Indonesia

SIM internasional adalah jenis izin mengemudi yang dikeluarkan oleh suatu negara kepada warganya untuk digunakan saat berkendara di luar negeri. Jenis SIM ini berlaku sebagai tambahan dari SIM lokal dan memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara tertentu tanpa harus mengurus izin mengemudi setempat.

Berikut adalah daftar 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia, dilansir dari Tempo, Sabtu (13/7/2024):

1. Albania

2. Armenia