Baca Juga: Tujuh Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
8. Belgia
9. Benin
10. Bosnia dan Herzegovina
11. Brasil
Penggunaan SIM Internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini, ada sebanyak 92 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Puluhan negara tersebut mengakui SIM Internasional dari Indonesia
Redaksi ✓
Baca Juga: Tujuh Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
8. Belgia
9. Benin
10. Bosnia dan Herzegovina
11. Brasil