"AH ini yang mengambil barang di Kendari di samping tiang listrik depan Lorong Kusuma," ungkapnya. 

Cara AH memperoleh barang tersebut dengan menghubungi rekannya Napi di Lapas Kendari berinisial IK yang menjembataninya bersama Napi AF. Setelah konek, AH lalu diperintahkan untuk mengambil barang di Kendari. 

Baca Juga : Bawaslu Muna : Bawaslu Tetap Netral, Kalau tak Puas Adukan di DKPP

"AH berangkat di Kendari via kapal cepat pada 6 Februari dan mengambil barang 20 sachet di depan Kampus UHO untuk dibawa ke Raha dengan upah Rp 1 juta. Hasil penggeledahan di kost AH kita dapati hanya 13 sachet, sisanya 7 sachet sudah diedarkan, termaksud yang disamping rumah adat itu," terang mantan Kapolsek Katobu itu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan itu seberat 9,24 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. SY disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 4 tahun. Sementara AH, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 5 tahun denda maksimal Rp 100 miliar minimal Rp 10 miliar.