MUNA, TELISIK.ID - Persoalan pedagang di Pasar Sentral Laino, Kabupaten Muna tak pernah ada habisnya. Meski kios telah dibagikan, namun masih banyak pedagang yang keras kepala.
Buktinya, banyak kios-kios yang tak digunakan pemiliknya. Disperindag pun turun tangan dengan melakukan penyegelan terhadap 93 kios yang tak digunakan.
Langkah tegas yang dilakukan Disperindag itu menyusul, selama ini kios-kios yang disegel tidak digunakan. Kemudian, pemilik kios juga tidak melakukan pembayaran retribusi.
Padahal retribusi itu menjadi kewajiban mereka. Apalagi, tahun ini, Disperindag ditargetkan harus mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar sebesar Rp 3 miliar.
"Kita segel untuk mempermudahkan penagihan retribusi," kata La Ode Darmansyah, Kadis Perindag Muna, Jumat (26/2/2021).
