Baca juga: Diduga Rugikan Anggaran Miliaran Rupiah, Kadis PUPR Diminta Mundur

Setelah kios disegel, para pedagang akhirnya kooperatif untuk membayar retribusi selama dua bulan dan langsung menempati kiosnya. Nah, bila dalam perjalanannya, pemilik kios kembali membandel, maka akan dilakukan penyegelan secara permanen.

"Kita beri waktu selama tiga hari, kalau juga kiosnya tidak ditempati, maka disegel secara permanen," tegasnya.

Para pedagang harusnya bersyukur. Karena Bupati, LM Rusman Emba telah memberikan kompensasi pada mereka untuk tidak membayar retribusi di tahun 2020. (B)

Reporter: Sunaryo