MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pendaftar calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) membludak hingga 1039 orang. Padahal kuota yang dibutuhkan hanya 258 orang sesuai jumlah desa dan kelurahan di Muna Barat.

Menurut Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa, tahapan perekrutan anggota PPS hanya menyediakan 258 kursi sesuai dengan kuota yang dibutuhkan dari jumlah keseluruhan desa dan kelurahan yang ada di Muna Barat.

"PPS ini dibutuhkan hanya tiga orang tiap desa dan kelurahan, sementara saat ini di Muna Barat terdapat 81 desa serta lima kelurahan," ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan, dalam tahapan pendaftaran, calon peserta yang berhasil mengakses Sistem Informasi KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) mencapai 1039 orang, namun mengalami penurunan sebab calon peserta tidak mampu merampungkan beberapa berkas yang telah disyaratkan, sehingga hanya 952 peserta yang lolos pada SIAKBA.

Baca Juga: Gempa Kekuatan 7,9 SR Guncang Maluku Tenggara Berpotensi Tsunami