Asril juga menyampaikan kebutuhan surat suara sebanyak 1.959.943 untuk pemilihan bupati dan wali kota serta 1.927.943 untuk pemilihan gubernur.

Perbedaan jumlah ini mengacu pada PKPU 12 Tahun 2024, dengan tambahan 2.000 surat suara cadangan untuk kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang disimpan di gudang KPU kabupaten/kota untuk pilkada bupati dan wali kota serta di gudang KPU provinsi untuk pilkada gubernur.

Jumlah surat suara disesuaikan dengan jumlah pemilih di 4.611 TPS di Sulawesi Tenggara, dan jumlah kotak suara juga telah disesuaikan dengan kebutuhan.

Kali ini, setiap TPS akan dilengkapi dengan empat bilik suara, sesuai ketentuan PKPU 7 Tahun 2024, yang memungkinkan TPS melayani hingga 600 pemilih, berbeda dari Pemilu sebelumnya yang melayani 300 pemilih per TPS.

Saat ini, pengadaan bilik suara, kotak suara, segel, dan perlengkapan lainnya sudah selesai. KPU menyatakan bahwa seluruh surat suara dan perlengkapan inti untuk TPS telah tersedia di gudang KPU kabupaten/kota.