“Tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Manggarai Timur itu bekerja dengan surat keputusan kontrak yang berlaku selama satu tahun anggaran. Jadi diksinya bukan pecat, tapi pemberhentian,” kata Yustina.
Ia juga menyampaikan, tidak semua THL diberhentikan sebagian akan tetap diperpanjang karena ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus.
THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah yang menjalankan fungsi administrasi perkantoran yang sebenarnya juga merupakan tupoksi dari ASN fungsional.
Adapun THL pada fungsional tertentu yang tetap diperpanjang masa kerjanya, antara lain adalah tenaga guru, tenaga medis, tenaga kebersihan sampah, seluruh penyuluh lapangan dan petugas keamanan.
Ia menambahkan, alasan Pemda Manggarai Timur mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak dari sebagian besar THL sampai di tahun anggaran 2023, adalah karena kondisi keuangan pemerintah yang mengalami perubahan yang mendasar terutama dana alokasi umum (DAU).
